Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebaskan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hewan Khusus Tertentu Berupa Kuda serta Perlengkapan Pendukungnya yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.
Dikutip dari Pasal 2 PMK 61/2025 di Jakarta, Rabu, dijelaskan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan kuda kavaleri dan perlengkapan pendukungnya kepada Kemenhan dan TNI ditanggung pemerintah sebesar 100 persen.
Kebijakan itu mempertimbangkan kebutuhan dukungan kesiapan alat pertahanan hewan khusus tertentu, berupa kuda serta perlengkapan pendukungnya, yang dianggap perlu diberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah.
PPN yang ditanggung terhitung sejak PMK 61/2025 diundangkan, yakni 1 September 2025, hingga 31 Desember 2025.
Adapun PMK 61/2025 ditetapkan oleh Sri Mulyani pada 25 Agustus 2025.
Secara rinci, jenis kuda kavaleri serta perlengkapan pendukungnya yang termasuk objek PPN ditanggung pemerintah, adalah:
- Kuda batalyon kavaleri
- Pelana upacara
- Tali kekang kuda upacara
- Sepatu tunggang upacara
- Selabrak upacara
- Selabrak harian
- Karet perut
- Sanggurdi logam
- Tapal kuda
- Cambuk panjang
- Cambuk pendek
- Tali sanggurdi
- Amben
- Martinggal
- Brongsong tunggang
- Tali lasso nilon
- Tali lasso gerigi
- Kendali logam
- Brongsong mandi
- Tali penuntun
- Spoor lengkap
- Kerok/roskam
- Sikat kuku
- Kain lap flanel
- Gunting suri
- Sisir logam
- Cungkil kuku
- Paku lapel logam
- Tali longsel nilon
- Bak makan
- Bak minum
- Tas perlengkapan
- Sepatu kuda khusus
- Boat depan belakang
- Pelindung kuku kuda
- Jubah kuda untuk upacara
- Tutup kepala kuda
- Segitiga dada kuda
- Kantong kotoran kuda
- Perlengkapan pelatihan upacara
- Seragam upacara penunggang
- Suplemen khusus
- Obat kuda
- Kandang kavaleri kuda portable
Baca juga: Sri Mulyani teken aturan penggunaan SAL Rp16 triliun untuk KDMP
Baca juga: Sri Mulyani sebut Dana Otsus tak termasuk sasaran efisiensi 2026
Baca juga: Sri Mulyani tegaskan belanja RAPBN 2026 dukung pembangunan daerah
Pewarta: Imamatul Silfia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.