Moskow (ANTARA) - Pengadilan Brasil menjatuhkan hukuman 27 tahun dan tiga bulan penjara terhadap mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro atas kasus kudeta, demikian lapor portal berita G1.
Panel pertama Mahkamah Agung Federal membuat keputusan yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah negara itu dengan menyatakan Bolsonaro bersalah karena merencanakan kudeta, menurut laporan itu pada Kamis.
Bolsonaro menjabat sebagai Presiden Brasil periode 2019-2023. Ia kalah dalam pemilihan presiden 2022 dari Luiz Inácio Lula da Silva.
Sepekan setelah pelantikan presiden petahana tersebut, ribuan pendukung Bolsonaro dengan kekerasan menerobos gedung Kongres Brasil, Mahkamah Agung, dan istana kepresidenan pada 8 Januari 2023. Polisi lalu menangkap sekitar 2.000 orang pada hari itu.
Pada November 2024, polisi federal Brasil mendakwa Bolsonaro dan mantan anggota pemerintahannya karena berupaya menggulingkan demokrasi dengan mengorganisir kudeta dan menjalankan organisasi kriminal.
Sumber: Sputnik
Baca juga: Presiden Brasil: Bolsonaro berhak dapatkan pengadilan yang adil
Baca juga: Mantan Presiden Brasil Bolsonaro jadi tahanan rumah
Baca juga: Mantan presiden Brasil Bolsonaro resmi didakwa atas percobaan kudeta
Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Martha Herlinawati Simanjuntak
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.