Hi!Pontianak - Usai viral belakangan ini kepolisian mengamankan staf Kominfo yang terbukti 'mengamankan' situs judi online (judol) dari pemblokiran, kini pemain judol yang jadi target penangkapan. Seperti yang dilakukan Tim Satreskrim Polres Sambas mengungkap kasus perjudian togel online di Desa Pendawan, Kecamatan Sambas, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, pada Jumat, 1 November 2024.
Dua orang berinisial MAB (50) dan IL (44) diamankan setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat. “Setelah menerima informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa benar ada aktivitas judi online jenis Macau dan Cambodia yang dilakukan oleh MAB dan IL," ungkap Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono.
AKP Rahmad bilang, kedua pelaku melakukan judi menggunakan ponsel. "Saat penangkapan, petugas juga menyita uang tunai dalam berbagai pecahan, mulai dari Rp 1.000 hingga Rp 100 ribu, yang diduga terkait dengan kegiatan perjudian ini," tambahnya.
Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.