Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan upaya yang dilakukan oleh pihaknya sekaligus oleh kementerian hang berkoordinasi dengan pihaknya yakni Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk bisa 'menyelamatkan' PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex.
Airlangga menyebutkan saat ini pemerintah tengah mempersiapkan upaya agar pabrik tekstil tersebut bisa menjadi kompetitif dan terlindungi. Salah satu upaya yang bisa dilakukan oleh pihaknya adalah melalui kebijakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.
"Salah satunya tentu langkah-langkah perlindungan tadi sudah disampaikan baik dari Kementerian Perindustrian maupun dari Kementerian Perdagangan dalam bentuk safeguard. Jadi beberapa safeguard," beber Airlangga dalam Konferensi Pers Pembahasan Usulan Program Quick Win Kementerian di Bidang Perekonomian, di Hotel Four Seasons, Jakarta, Minggu (3/11/2024).
Selain itu, Airlangga menyebutkan pihaknya juga akan memberikan berbagi insentif khusus padat karya yang ditujukan untuk revitalisasi dan permesinan. Namun, dia mengatakan hal itu masih didiskusikan oleh pihaknya bersama dengan Kementerian Keuangan perihal teknis kebijakan yang akan diambil pemerintah untuk menyelamatkan Sritex.
Foto: Pabrik Sritex (Bloomberg via Getty Images/Bloomberg)
Pabrik Sritex (Bloomberg via Getty Images/Bloomberg)
"Nah sedang disiapkan scheme (skema) untuk kredit investasi. Tentu teknisnya nanti masih akan dibahas dengan Kementerian Keuangan maupun dengan perbankan dengan himbara," tandasnya.
Seperti diketahui, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex atau SRIL) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg, Sritex, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada PT Indo Bharat Rayon, selaku pemohon, berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Selain itu, pengadilan juga menyatakan batal Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi). Sritex pun bersama dengan tiga anak usaha saat ini telah mengajukan kasasi terkait putusan pailit dari PN Semarang.
Tumbangnya salah satu produsen tekstil terbesar di RI ini menjadi puncak gelombang dari memburuknya kondisi industri tekstil sejak akhir tahun lalu. Gelombang bangkrutnya perusahaan-perusahaan tekstil dalam negeri ini ditengarai terjadi karena banjir impor produk tekstil dari China. Lemahnya permintaan domestik China, diduga berujung pada banyaknya barang Tiongkok yang 'dibuang' ke luar negeri dengan harga murah.
Ekspor barang murah China pun membanjiri dunia, termasuk tekstil. Kondisi ini berdampak besar terhadap negara-negara yang selama ini menggantungkan pundi ekspor tekstil.
Baru-baru ini pemerintah Indonesia juga sudah menerapkan pengenaan tarif bea masuk tinggi terhadap barang impor dari China, berupa ubin keramik. Pengenaan bea masuk anti dumping terhadap impor produk ubin keramik dari China itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2024.
(wur)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Prabowo Bahas Penyelamatan Sritex Bersama Menteri
Next Article Video: Sritex Pailit, Nasib Industri Tekstil di Ujung Tanduk