Dua perempuan berusia 18 tahun, yakni FN dan SAP, ditangkap polisi di lokasi yang sama di kawasan Cibadak, Sukabumi. Mereka berdua promosikan situs judol di medsosnya.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan memuat tautan situs judi online melalui fitur Snapgram di akun Instagram pribadi,” ungkap Kapolres Sukabumi AKBP Samian, saat dihubungi, Kamis (31/10).
Samian menuturkan, penangkapan keduanya bermula dari patroli siber yang dilakukan oleh Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Sukabumi. Hasilnya, ditemukan 2 akun Instagram yang digunakan promosi situs-situs judol.
FN dan SAP diminta oleh situs yang mengontrak mereka mengunggah story tiap 2 kali sehari kemudian laporan ke pihak situs. Mereka telah melakukan itu selama lima bulan sebelum ditangkap. Adapun materi unggahan, diterima FN dan SAP saban tengah malam.
“Para tersangka menerima imbalan sebesar Rp 1 juta per bulan atas aktivitas tersebut,” sebut Kapolres soal honornya.
Selain itu, Samian menyebut telah mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain berupa dua unit telepon genggam yang berisi aplikasi Instagram, serta hasil tangkapan layar (screenshot) dari unggahan Instastory yang memuat tautan situs judol.
Atas perbuatanya, kini FN dan SAP ditahan di Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dikenakan pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE Nomor 11 tahun 2008.
“Ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar,” ucap Samian.