SEORANG Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Cimahi bernisial R ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kota Cimahi.
ASN tersebut dinilai terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji atau memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.
"Kita menetapkan satu orang tersangka R atas dugaan tindak pidana korupsi. ASN itu dengan jabatan eselon 3 pada salah satu dinas di Pemkot Cimahi," kata Kepala Kejari Cimahi, Arif Raharjo, Selasa (10/12).
Penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti surat, keterangan ahli pidana, serta barang bukti lainnya pada saat penggeledahan kantor oleh Tim Pidana Khusus Kejari Cimahi beberapa minggu lalu. Termasuk dengan meminta keterangan dari 61 saksi.
"Kami amankan barang bukti saat penggeledahan beberapa waktu lalu, dan akhirnya menetapkan tersangka R ini," ungkap Arif.
Merespon penetapan tersangka korupsi terhadap anak buahnya, Pj Wali Kota Cimahi Dicky Saromi menyatakan, pihaknya akan kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Pemkot Cimahi bakal memberikan pendampingan hukum bagi R yang saat ini bertugas di Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi.
"Saya selaku pembina kepegawaian akan memberikan bantuan hukum sesuai hak yang bersangkutan. Semoga prosesnya lancar dan baik bagi semuanya," ucap Dicky.
Dia menambahkan, saat ini ASN tersebut belum dinonaktifkan dari jabatannya lantaran proses hukum masih berjalan. "Belum dinonaktifkan, karena kita masih terus ikuti prosesnya. Pemanggilan langsung sudah ada mekanisme oleh Badan kepegawaian."