BADAN Pengawas Obat dan Makanan (POM) mencatat menghentikan sementara 47 fasilitas distribusi dan pelayanan kefarmasian karena melakukan pelanggaran. Kepala Badan POM Taruna Ikrar menyebut itu didapat dari data pengawasan periode Januari-Agustus 2024 didapatkan sekitar 2,84% (47 fasilitas pelayanan distribusi dan pelayanan kefarmasian) tidak memenuhi standar cara distribusi obat yang baik (CDOB).
"Aktivitas penyaluran di fasilitas tersebut tidak memenuhi standar cara distribusi obat yang baik (CDOB) sehingga kami memberikan sanksi penghentian sementara bagi 47 fasilitas distribusi dan 190 fasilitas pelayanan kefarmasian," kata Kepala Badan POM Taruna Ikrar dalam keterangannya, Minggu (3/11).
Sejak 2021 hingga 2024, terang dia, Badan POM mencabut Sertifikat CDOB bagi 81 fasilitas yang melanggar, termasuk merekomendasikan pencabutan izin operasi. Langkah itu bertujuan memberikan efek jera dan mencegah penyalahgunaan izin oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, Badan POM mengamati adanya peningkatan kasus penyalahgunaan obat-obatan tertentu seperti tramadol, triheksifenidil, ketamin, dekstrometorfan, dan psikotropika lainnya. Berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan obat-obatan tertentu (OOT), terjadi lonjakan signifikan jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Taruna menekankan pentingnya pengawasan sebagai bagian integral dari pembangunan kesehatan di Indonesia. Menurutnya, lingkungan strategis pengawasan obat terus mengalami perubahan yang memerlukan penyesuaian kebijakan secara menyeluruh dan berkelanjutan.
"Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mendukung ketahanan kesehatan nasional dengan mengatur pelayanan kefarmasian secara merata di seluruh Indonesia," ujar Taruna. (H-3)