
KAPOLSEK Sukmajaya AK Rizky Firmansyah membenarkan pihaknya telah meringkus CPR, 34, tersangka penganiayaan terhadap Nawin, 59, satpam Perumahan Griya Kencana di Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan kasus kekerasan tersebut dari masyarakat. "Iya benar (ditangkap)," ujar Rizky, Selasa (9/9).
Menurut dia, tersangka yang kesehariannya menjadi juru parkir di wilayah Pancoran Mas, Depok, sempat mencoba kabur saat petugas datang menyergap. Pelaku pun akhirnya berhasil diamankan di rumah kontrakannya.
Peristiwa bermula ketika pelaku bersama istrinya hendak keluar melalui jalan perumahan tersebut sekitar pukul 22.30 WIB, Jumat (5/9). Namun, portal gerbang utama sudah ditutup karena adanya aturan jam malam.
“Korban menyarankan pelaku untuk berputar melewati jalan lain. Dari situ terjadi adu mulut. Pelaku tersinggung lalu mendorong dan memukul korban berkali-kali, bahkan menendang pergelangan kaki korban,” kata Rizky.
Alhasil, korban terpaksa dilarikan warga ke rumah sakit lantaran menderita luka lebam di bagian pipi kanan serta patah tulang pada pergelangan kaki akibat tindak kekerasan tersebut.
Menurut Rizky, berdasarkan hasil rekaman CCTV yang beredar di media sosial, istri pelaku sempat mencoba melerai. Namun, CPR justru tetap melancarkan kekerasannya. Setelah korban terkapar, pelaku bersama istrinya kabur menggunakan sepeda motor.
Atas perbuatannya, CPR dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. "Barang bukti berupa rekaman CCTV, keterangan saksi, serta hasil visum turut menguatkan penyelidikan,” tandasnya. (KG/P-2)