KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyerakan uang sebesar Rp1,867 miliar ke kas negara dalam upaya menuntaskan kasus korupsi selama 2024.
Penyerahan uang tersebut berasal dari kasus pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi SMA dan SMK di Kabupaten Tasikmalaya.
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko mengatakan, berbagai perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) terjadi di wilayahnya. Salah satunya pemotongan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) untuk siswa SMA/SMK di Kabupaten Tasikmalaya pada tahun anggaran 2020.
Tahun ini, lanjutnya, pihaknya mengusut sejumlah perkara korupsi. Di antaranya dua pelaku yakni Jaka dan Eti Susanti dengan kerugian negara sebesar Rp973.365.000.
"Terdakwa Jaka divonis 1, 6 dan ES divonis 2 tahun 6 bulan penjara sesuai putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A," katanya, Selasa (10/12).
Dalam perkara pemotongan dana hibah itu juga melibatkan terpidana Farid Gojali yang dituntut atas kerugian negara sebesar Rp1,345 miliar dan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara di Pengadilan Negeri Bandung pada Juni 2024. Dalam kasus ini ada penyimpangan dalam program dana hibah yang disalurkan kepada lembaga keagamaan wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
"Dalam kasus pemotongan dana hibah juga menggunakan APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2019 dan kerugian sebesar Rp891,5 juta. Dalam kasus ini Taofikul Anwar sudah dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan. Seluruh kasus korupsi sudah dituntaskan. Kami berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,8 miliar," tandasnya.
Pihaknya akan terus mengungkap kasus korupsi sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya korupsi. "Kami akan mengungkap semua kasus yang merugikan negara, termasuk penyimpamgan dalam penyaluran KUR," pungkasnya.