Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman mendatangi Polresta Sleman, hari ini, Sabtu (30/11). Mereka melaporkan kasus dugaan politik uang yang terjadi di Kalurahan Sendangmulyo, Minggir, Sleman, pada proses Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, mengatakan dugaan ini telah mengarah ke pelanggaran pidana dalam Pemilu. Ada 6 orang yang dilaporkan atas dugaan politik uang tersebut.
“Terduga pelaku ada enam orang, itu dari satu kalurahan,” kata Arjuna di Polresta Sleman setelah pelaporan, Sabtu (30/11).
Untuk mendukung penyelidikan kepolisian, pihaknya telah menyerahkan sejumlah berkas maupun barang bukti seperti uang yang ditemukan di TKP yang diduga akan dibagi-bagikan ke pemilih.
“Ada berkas-berkas penanganan mulai dari awal sampai akhir plus barang bukti uang tunai jumlahnya Rp 12.650.000,” kata Arjuna.
Pelaporan ini berlangsung selama kurang lebih 1 jam dan didampingi oleh Sentra Gakkumdu Sleman. Pantauan Pandangan Jogja di lokasi, laporan tersebut telah diterima oleh Kanit 4 Satreskrim Polresta Sleman, AKP Eko Haryanto.
Diberitakan sebelumnya, dugaan politik uang ini pertama kali mencuat pada Minggu (24/11) dini hari. Waktu tersebut juga bersamaan dengan hari tenang Pilkada. Pada saat itu, terdapat berang bukti uang tunai yang diduga digunakan akan dibagikan kepada pemilih.
Dugaan yang pada awalnya berupa informasi awal, kini ditindaklanjuti Bawaslu Sleman dengan menyerahkan kasus tersebut ke kepolisian.